banner image

Konstitusi

KONSTITUSI

PENGERTIAN KONSTITUSI
KATA konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis constituir, yang berarti membentuk. Konstitusi juga bisa berarti peratuturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
Dalam bahasa Belanda dan Jerman,istilah konstitusi dikenal istilah grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar,wet=undang-undang)

TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan-tujuan konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1.    Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.    Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
3.    Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan. Karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

KONSTITUSI DEMOKRATIS
Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam bernegara, yaitu.
1.    Menepatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.    Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.    Pembatas dan pemisah kekuasaan negara yang meliputi :
  1. pemisah wewenang kekuasaan berdasarkan trias politik.
  2. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
  3. Proses hukum;dan
  4. Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prisip-prinsip konstitusi ini merupakan refleksi dari  nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM :
1.    Hak-hak dasar (basic rights)
2.    Kebebasan mengeluarkan pendapat;
3.    Hak-hak individu;
4.    Keadilan;
5.    Persamaan ;
6.    Keterbukaan.

SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa indonesia,namun janji hanya janji .
Setelah kemerdekaan diraih,kebutuhan akan sebuah konstitusi tidak bisa ditawar-rawar lagi.
Pada tanggal 18 agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali.
Hasil sidang yaitu:
1.    Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan UU yang disusun oleh panitia perumusan pada tanggal 22 juni.
2.    Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.
3.    Memilih Ir.soekarno sebagai presiden dan Drs muhammad hatta sebagai wakil presiden.
4.    Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang kemudian menjadi komite nasional.

PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan konstitusi merupakan suatau hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diproleh dari proses perubahan itu sendiri.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah undang-undang dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. wheare ada 4 macam yaitu:
1.    Beberapa kekuatan yang bersifat primer;
2.    Perubahan yang diatur dalam konstitusi;
3.    Penafsiran secara hukum;
4.    Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Mekanisme perubahan konstitusi di indonesia sebagaimana terdapat pada pasal 37 UUD 1945.
Dalam sejarah ketatanegaraan indonesia, konstitusi atau undang-undang dasar 1945 yang di berlakukan di indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan negara indonesia. Yakni denga rincian sebagai berikut :
1.    UUD 1945 (18 agustus-27 desember 1949)
2.    Konstitusi republik Indonesia serikat (27 desember-17 agustus 1950)
3.    UUDS Republik Indonesia 1950 (17 agustus 1950-5 juli 1959)
4.    UUD 1945 (5 juli-19 oktober 1999)
5.    UUD 1945 dan perubahan I (19 0ktober 1999-18 agustus 2000)
6.    UUD 1945 Dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 november 2001)
7.    UUD 1945 dan perubahan I,II dan III (9 november-10 agustus 2002)
8.    UUD 1945 dan perubahan I,II,III dan IV (10 agustus 2002)

PERUBAHAN KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya. berikut beberapa negara yang mengubah konstitusinya, Yaitu: Amerika serikat, Uni soviet dan Belanda.


Konstitusi Konstitusi Reviewed by Nurul Hidayat on Juni 10, 2013 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.