banner image

Pernikahan dalam Islam

               MUNAKAHAT

A.        Pengertian, Hukum, dan Tujuan Pernikahan
1.        Pengertian
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologi adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya.
Pernikahan dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.
2.        Hukum Pernikahan
Asal hukum pernikahan adalah mubah (boleh). Kemudian hukumnya bergantung pada kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan, karena itu hukum nikah: bisa wajib, sunnat, mubah, makruh, atau haram.
Hukum nikah ‘wajib’ apabila orang yang menikah telah cukup sandang pangan dan dikhawatirkan terjerumus pada perzinaan. Hukumnya ‘sunnat’ adalah bagi orang yang berkeinginan menikah serta cukup sandang pangan. Hukumnya ‘makruh’ adalah bagi orang yang tidak mampu. Hukumnya ‘haram’ bagi orang yang berkehendak menyakiti orang yang dinikahinya.
3.         Kedudukan dan Tujuan Pernikahan
  Kedudukan pernikahan dalam ajaran Islam berada pada tempat yang tinggi dan mulia. Karena dari pernikahan akan lahir generasi penerus, baik atau buruknya perilaku mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dalam pernikahan.
  Sesuai sabda Rasulullah: “Annikahu sunnatii, famarraghiba a’ngsunnatii falaisaminnii”.
Nikah itu sunnahku, barang siapa membenci pernikahan, maka ia bukanlah tergolong umatku.
  Dalam hadits lain Rasullah bersabda:“Annikahu nishful iimaan” Nikah itu adalah setengah dari iman.

Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam :
  Untuk menciptakan keluarga yang tentram, damai dan sejahtera lahir batin. Hal ini, diungkapkan dalam firman Allah: QS. Ar-Rum, 30 : 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

B.      Persiapan Nikah atau Khitbah
Usaha untuk menciptakan keluarga sakinah dilakukan mulai dari pencarian dan penetapan calon pasangan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai anjuran Rasulullah.
Kriteria mencari calon pasangan yang dianjurkan Rasulullah, diungkapkan dalam hadits berikut :
 “Perempuan dinikah karena empat hal: Karena cantiknya, hartanya, keturunannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya engkau mendapat keuntungan.  (HR. Bukhari dan Muslim)
Faktor agama sangat penting dan menentukan tercapainya keluarga sakinah, karena :
1.                   Suami-istri yang beragama akan sama-sama memiliki aturan dan rujukan yang sama. Jika terjadi perselisihan mereka akan merujuk kepada nilai-nilai yang dipegang bersama.
2.                   Perkawinan akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dengan istri.
3.                   Seorang muslim diharamkan oleh syariat Islam untuk menikah dengan non-muslim. Al-Quran mengisyaratkan agar remaja tidak terjebak pada kecantikan atau ketampanan fisik dalam memilih calon pasangan, tetapi utamakan agamanya, QS. Al-Baqaroh, 2: 221.
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita muslim) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. 2 : 221)
Dalam persiapan pernikahan pihak laki-laki melamar kepada pihak perempuan yang disebut khitbah, yaitu pihak laki-laki menyatakan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan.
Apabila seorang perempuan telah dilamar oleh seorang laki-laki, ia diharamkan untuk menerima lamaran laki-laki lain, sebagaimana sabda Rasul yang artinya:
“Janganlah salah seorang diantaramu meminang pinangan saudaranya, kecuali pinangan sebelumnya meninggalkan pinangan itu atau memberikan izin kepadanya (HR. Bukhari dan Muslim)”

C.      Perempuan Yang Haram Dinikah
Perempuan yang haram dinikah adalah muhrim atau mahram, yang terdiri atas :
1. Diharamkan karena keturunan
a.  Ibu dan seterusnya ke atas.
b. Anak perempuan dan seterusnya ke bawah
c.  Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
d. Bibi (saudara ibu, baik sekandung atau perantaraan ayah atau ibu)
e. Bibi (saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu)
f.   Anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah
g.  Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah.
2. Diharamkan karena susuan
a.  Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan
3. Diharamkan karena suatu perkawinan
a.  Ibu istri (mertua) dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan maupun susuan
b. Anak tiri (anak istri yang dikawin dengan suami lain), jika sudah campur dengan ibunya.
c.  Istri ayah dan seterusnya ke atas
d. Wanita-wanita yang pernah dikawini ayah, kakek sampai ke atas
e. Istri anaknya yang laki-laki (menantu) dan seterusnya.
4. Diharamkan untuk sementara
a.  Pertalian nikah, yaitu perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan, sampai dicerai dan habis masa idahnya.
b. Talak bain kubra, yaitu perempuan yang ditalak dengan talak tiga, haram dinikahi oleh bekas suaminya, kecuali telah dinikahi oleh laki-laki lain serta telah digauli. Apabila perempuan tersebut dicerai dan habis masa idahnya boleh dinikahi oleh bekas suaminya yang pertama.
c.  Menghimpun dua perempuan bersaudara, kecuali salah satu dicerai atau meninggal.
d. Menghimpun perempuan lebih dari empat.
e. Berlainan agama, kecuali perempuan itu masuk Islam.

D.     Pelaksanaan Pernikahan
Pernikahan dinyatakan sah apabila terkumpul rukun-rukunnya, yaitu :
1.                   Calon pasangan suami-istri, yaitu laki-laki muslim dan perempuan muslimah yang tidak diharamkan untuk menikah.
2.                   Wali, yaitu orang yang bertanggung jawab menikahkan pengantin perempuan, baik wali nasab maupun wali hakim.
  Urutan orang yang menjadi wali bagi perempuan adalah sebagai berikut :
a.       Ayah kandung
b.      Kakek dari ayah
c.       Saudara laki-laki seibu seayah
d.      Saudara laki-laki seayah
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah
f.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g.       Saudara laki-laki seibu seayah dari ayah
h.      Saudara laki-laki seayah dari ayah
i.         Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah dari ayah.
j.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dari ayah.
Urutan wali-wali di atas merupakan prioritas, mereka yang lebih dekat kepada perempuan memiliki hak untuk menikahkan perempuan itu lebih dahulu.
Wali hakim adalah wali yang diangkat untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki atau karena sesuatu hal tidak mempunyai wali nasab.
3. Saksi, yaitu dua orang laki-laki dewasa yang menjadi saksi atas terjadinya suatu pernikahan untuk menguatkan akad nikah yang terjadi dan menjadi saksi keabsahan keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut.
4. Mahar, yaitu pemberian dari pihak laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan. Jumlah dan jenis mahar tidak ditentukan oleh ajaran Islam, tetapi dianjurkan disesuaikan dengan kemampuan laki-laki.
5. Ijab qabul. Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali perempuan kepada pihak laki-laki dan qabul adalah ucapan penerimaan pihak laki-laki atas penyerahan perempuan dari walinya.
Setelah ijab qabul dilakukan; pasangan itu sah sebagai suami istri. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban, yaitu suami berkewajiban memberikan nafkah lahir batin. Sementara itu, ia pun memiliki hak mendapatkan pelayanan dan ketaatan dari istrinya. Istri memiliki kewajiban untuk mentaati suami, mengelola nafkah, dan mengatur tata laksana rumah tangga dengan baik.


Pernikahan dalam Islam Pernikahan dalam Islam Reviewed by Nurul Hidayat on Juni 10, 2013 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.