banner image

Tindak Pidana

TINDAK PIDANA ATAU JINAYAT
A.       Pengertian dan Dasar Hukum
Tindak pidana dalam ajaran Islam termasuk katagori jinayat, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan perlukaan).
Tindak pidana dibagi ke dalam tiga aspek, yaitu:
1)        Kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash (jaraimul qishsh)
2)        Kejahatan yang dikenai had atau hudud (jaraimul hudud), dan
3)        Tindak kejahatan yang dapat dikenai takzir (jaraimul takzir.
Tindak kejahatan yang dapat dikenai qishash (jaraimul qishash) dan diyat adalah :
1.         Pembunuhan dengan sengaja
2.         Pembunuhan tidak sengaja
3.         Pembunuhan seperti sengaja
Tindak kejahatan yang dapat dikenai hukuman had (jaraimul had) adalah:
1.         Zina
2.         Menuduh zina
3.         Mabuk
4.         Mencuri
5.         Memberontak
6.         Murtad
7.         Durhaka
 Tindak pidana yang dikenai takzir, antara lain:
8.         Takzir atas maksiat
9.         Takzir atas mengganggu kemaslahatan umum
10.     Takzir atas pelanggaran-pelanggaran
v  Qishash adalah balasan yang sepadan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. Misalnya, hukuman bagi pembunuh diqishash dengan cara dibunuh lagi atau melukai yang menyebabkan orang lain cacat. Diqishash seperti perbuatannya, yaitu qishash mata dengan mata, tangan dengan tangan, dan seterusnya.
v  QS. Al-Baqarah, 2 : 178:
“Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapatkan pemanfaatan dari saudaranya, hendaklah (yangmemaatkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maat) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu,maka baginya siksaan yang pedih”. QS. Al-Maidah, 5: 45).
v  Diyat adalah ganti rugi akibat dari suatu perbuatan pidana. Misalnya, orang yang membunuh dengan tidak sengaja dihukum dengan diyat berupa memerdekakan hamba sahaya dan membayar 100 ekor  unta kepada keluarga korban.  Diyat tercantum dalam dalam QS. An-Nisa, 4: 92:
 “…dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)…”
q  Keadilan dalam melaksanakan Had
         Contoh keadilan dalam hukum had. Bahwa perempuan yang berzina berhak menerima rajam, tetapi janin di dalam perut tidak bersalah oleh karena itu Rasulullah menangguhkan had, dan memerintahkan sang wali berlaku baik kepada perempuan tersebut untuk menjaga keselamatan anak yang dikandungnya. Setelah anak dilahirkan dan disusukan ibunya barulah Rasulullah melaksanakan hukum yang wajib dijalani perempuan pezina tersebut.
q  Peradilan
Penerapan hukum islam dilakukan melalui proses peradilan yang menyidangkan perkara-perkara.
q  Suatu perkara dapat digelar apabila ada dakwaan yang diakui atau memenuhi ketentuan sebagai berikut :
ü Dikuatkan dengan ikrar (pengakuan)
Ikrar adalah pengakuan terhadap apa yang didakwakan, dan ini merupakan dalil yang paling kuat untuk menetapkan dakwaan.
ü Kesaksian
Kesaksian adalah pemberitahuan seseorang tentang sesuatu yang penglihatan atau pendengaran. Kesaksian hukumnya menjadi fardu ain apabila dia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Dalam ajaran Islam, kesaksian itu harus oleh dua orang laki-laki, kecuali untuk kesaksian pada pidana zina atau tuduhan zina, saksinya harus empat orang laki-laki.
ü Sumpah atau dengan dokumen yang sah
Sumpah dalam hukum Islam dapat dijadikan bahan penetapan dakwaan yang berkaitan dengan harta benda (perdata). Sedangkan untuk pindana, sumpah tidak diterima sebagai alat pembuktian.
q  Pelaksanaan Hukuman atau Eksekusi
Apabila pengadilan telah menetapkan hukuman bagi para pelaku,pelaksanaan hukuman dilakukan segera dengan ketentuan :
1.         Hukuman itu dilaksanakan secara terbuka;
2.         Disaksikan oleh orang banyak;
3.         Dilaksanakan setelah selesai salat Jumat.
Hal ini dimaksudkan untuk menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.
q  Hikmah Peradilan Islam
Para pelaku kejahatan dalam Islam, diberi hukuman yang sangat berat dimaksudkan untuk:
1)        Menjaga (preventif) agar kehidupan masyarakat aman dan tentram;
2)        Hukuman mati (qishash) dimaksudkan untuk melindungi hak-hak azasi manusia, karena pelaku kejahatan itu telah menginjak-nginjak nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi dan mulia.


Tindak Pidana Tindak Pidana Reviewed by Nurul Hidayat on Juni 10, 2013 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.