TINDAK PIDANA ATAU
JINAYAT
A.
Pengertian dan Dasar Hukum
Tindak pidana dalam ajaran Islam
termasuk katagori jinayat, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan
dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan perlukaan).
Tindak
pidana dibagi ke dalam tiga aspek, yaitu:
1)
Kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash
(jaraimul qishsh)
2)
Kejahatan yang dikenai had atau hudud (jaraimul
hudud), dan
3)
Tindak kejahatan yang dapat dikenai takzir
(jaraimul takzir.
Tindak
kejahatan yang dapat dikenai qishash (jaraimul
qishash) dan diyat adalah :
1.
Pembunuhan dengan sengaja
2.
Pembunuhan tidak sengaja
3.
Pembunuhan seperti sengaja
Tindak
kejahatan yang dapat dikenai hukuman had (jaraimul had) adalah:
1.
Zina
2.
Menuduh zina
3.
Mabuk
4.
Mencuri
5.
Memberontak
6.
Murtad
7.
Durhaka
Tindak pidana yang
dikenai takzir, antara lain:
8.
Takzir atas maksiat
9.
Takzir atas mengganggu kemaslahatan umum
10. Takzir
atas pelanggaran-pelanggaran
v Qishash
adalah balasan yang sepadan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku
seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. Misalnya, hukuman bagi
pembunuh diqishash dengan cara dibunuh lagi atau melukai yang menyebabkan orang
lain cacat. Diqishash seperti perbuatannya, yaitu qishash mata dengan mata,
tangan dengan tangan, dan seterusnya.
v QS.
Al-Baqarah, 2 : 178:
“Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapatkan
pemanfaatan dari saudaranya, hendaklah (yangmemaatkan) mengikuti dengan cara
yang baik, dan hendaklah (yang diberi maat) membayar (diyat) kepada yang
memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas
sesudah itu,maka baginya siksaan yang pedih”. QS. Al-Maidah, 5: 45).
v Diyat
adalah ganti rugi akibat dari suatu perbuatan pidana. Misalnya, orang yang
membunuh dengan tidak sengaja dihukum dengan diyat berupa memerdekakan hamba
sahaya dan membayar 100 ekor unta kepada
keluarga korban. Diyat tercantum dalam
dalam QS. An-Nisa, 4: 92:
“…dan barangsiapa
membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu)…”
q Keadilan
dalam melaksanakan Had
Contoh keadilan dalam hukum had. Bahwa
perempuan yang berzina berhak menerima rajam, tetapi janin di dalam perut tidak
bersalah oleh karena itu Rasulullah menangguhkan had, dan memerintahkan sang
wali berlaku baik kepada perempuan tersebut untuk menjaga keselamatan anak yang
dikandungnya. Setelah anak dilahirkan dan disusukan ibunya barulah Rasulullah
melaksanakan hukum yang wajib dijalani perempuan pezina tersebut.
q Peradilan
Penerapan hukum islam dilakukan
melalui proses peradilan yang menyidangkan perkara-perkara.
q Suatu
perkara dapat digelar apabila ada dakwaan yang diakui atau memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
ü Dikuatkan
dengan ikrar (pengakuan)
Ikrar adalah pengakuan terhadap apa
yang didakwakan, dan ini merupakan dalil yang paling kuat untuk menetapkan
dakwaan.
ü Kesaksian
Kesaksian adalah pemberitahuan
seseorang tentang sesuatu yang penglihatan atau pendengaran. Kesaksian hukumnya
menjadi fardu ain apabila dia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran
akan hilang. Dalam ajaran Islam, kesaksian itu harus oleh dua orang laki-laki,
kecuali untuk kesaksian pada pidana zina atau tuduhan zina, saksinya harus
empat orang laki-laki.
ü Sumpah
atau dengan dokumen yang sah
Sumpah dalam hukum Islam dapat
dijadikan bahan penetapan dakwaan yang berkaitan dengan harta benda (perdata).
Sedangkan untuk pindana, sumpah tidak diterima sebagai alat pembuktian.
q Pelaksanaan
Hukuman atau Eksekusi
Apabila pengadilan telah menetapkan
hukuman bagi para pelaku,pelaksanaan hukuman dilakukan segera dengan ketentuan
:
1.
Hukuman itu dilaksanakan secara terbuka;
2.
Disaksikan oleh orang banyak;
3.
Dilaksanakan setelah selesai salat Jumat.
Hal ini dimaksudkan untuk menjadi
pelajaran bagi seluruh masyarakat.
q Hikmah
Peradilan Islam
Para pelaku kejahatan dalam Islam,
diberi hukuman yang sangat berat dimaksudkan untuk:
1)
Menjaga (preventif) agar kehidupan masyarakat
aman dan tentram;
2)
Hukuman mati (qishash) dimaksudkan untuk
melindungi hak-hak azasi manusia, karena pelaku kejahatan itu telah
menginjak-nginjak nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi dan mulia.
Tindak Pidana
Reviewed by Nurul Hidayat
on
Juni 10, 2013
Rating:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar