SUMBER NILAI ISLAM
A.
Al Qur’an sebagai Sumber Nilai
1.
Pengertian dan Nama Al
Qur’an
a.
Pengertian
Al Quran berasal dari kata qaraa yang
berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca.
Secara terminologis Al-Qur’an adalah kalamullah
yang diturunkan kepada Nabi terakhir Muhammad Saw. melalui perantaraan malaikat
Jibril.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan :
ü Pertama : Al-Quran adalah kalamullah bukan
ucapan Nabi
ü
Kedua
: Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad , yaitu Rasul yang terakhir.
QS. Al-Ahzab, 33 :40 :
“Muhammad
itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia
adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu”.
ü Ketiga
: Al-Quran diturunkan Allah melalui perantaraan malaikat Jibril secara
berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari kepada Nabi Muhammad.
ü
Keempat : Al-Quran dikumpulkan dalam mushaf yang
sejak masa turunnya dihapalkan dan ditulis oleh para sahabat kemudian
dikumpulkan dalam satu mushaf yang seluruhnya berisi 6.666 ayat dan 114 surat.
ü
Kelima
: Al-Quran sampai kepada umat Islam secara mutawatir, atau terus-menerus
diturunkan dari generasi ke genarasi dalam keadaan tetap terjaga, baik huruf
maupun kalimat yang ada di dalamnya.
ü
Keenam
: Membaca Al-Quran bernilai ibadah bagi pembaca dan pendengarnya, sekali
pembaca atau pendengarnya tidak mengerti arti yang dibacanya.
ü
Ketujuh
: Al-Quran dimulai dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan Surat
An-Nas.
b. Nama-nama Alquran
1)
Alquran, kata Alquran sebagai nama kitab
disebutkan dalam QS Al-Hasyr : 21
“ Sekiranya Kami turunkan Alquran ini
kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah
disebabkan takut kepada Allah “.
2)
Al-Furqan artinya pembeda atau pemisah,
yaitu kitab yang membedakan antara yang hak dan batil. QS. Al-Furqan, 25 : 1
“ Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Alquran) kepada
hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam “.
3)
Azzikra artinya peringatan, yaitu kitab
yang berisi peringatan Allah kepada manusia. QS.Al-Hijr, 15 : 9
“ Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Alquran dan sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya”.
4) Al-Kitab
artinya tulisan atau yang ditulis, yaitu kitab yang ditulis dalam mushaf. QS.
Al-Kahfi, 18 : 1
“ Segala puji bagi Allah yang
telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan
kebengkokan di dalamnya”.
2.
Fungsi dan Peran Alquran
- Alquran sebagai
petunjuk bagi manusia
Yaitu petunjuk bagaimana mencapai kebahagian hidup yang hakiki di dunia
dan akherat. Yaitu meletakkan seluruh
aspek kehidupan dalam kerangka ibadah kepada Allah. QS.Adz-Zariyat, 51 : 56
“ Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”.
b.
Alquran memberikan
penjelasan terhadap segala sesuatu
Alquran memberikan penjelasan
tentang segala sesuatu, sehingga manusia memiliki pedoman dan arahan yang jelas
dalam hidupnya. QS.Al-An’am, 6 : 38
“Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab”.
Dalam QS.An-Nahl, 16 : 89
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri.”
c.
Alquran sebagai penawar
jiwa yang haus
Alquran
berfungsi sebagai penawar (obat) bagi manusia. QS. Al-Israa, 17 : 82
“Dan
Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang
yang zalim selain kerugian”.
3.
Kodifikasi Alquran
a). Kodifikasi pada masa Rasulullah
Kodifikasi
Alquran pada dasarnya telah dilakukan pada saat Rasul masih hidup, dengan cara
:
- Setiap kali ayat
Alquran turun, Nabi memberikan petunjuk kepada para sahabat dalam penyimpanan
ayat dan surat dalam susunan ayat-ayat Alquran.
-
Nabi mengumpulkan ayat-ayat yang telah ditulis oleh para penulis wahyu dan
memerintahkan Ali untuk menghimpunnya.
Hal
ini diungkapkan dalam riwayat Ali bin Ibrahim yang diterima dari Abu Bakar
Al-Hadhrami dari Abu Abdullah Ja’far bin Muhammad, katanya: bahwa Rasulullah
Saw. Bersabda kepada Ali: “Wahai Ali, sesungguh-nya Alquran terdapat di
belakang tempat tidurku yang tertulis dalam suhuf (lembaran) sutra dan kertas.
Ambillah dan kumpulkanlah, dan jangan sampai hilang, sebagaimana kaum Yahudi
menghilangkan Taurat”. Kemudian Ali pergi untuk mengumpulkannya pada kain
kuning dan menutupinya.
b). Kodifikasi pada masa para khalifah
-
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar RA., Umar bin Khatab menyarankan agar Alquran
ditulis dan dikumpulkan dalam satu mushaf, pada awalnya Abu Bakar menolak
dengan alasan Rasul pun tidak melakukannya.
-
Setelah terjadi peperangan-peperangan melawan orang-orang murtad yang banyak
menewaskan para penghafal Alquran, Abu Bakar memerintahkan Ali bin Abi Thalib,
Zaid bin Tsabit, dan Umayah bin Kaab serta Utsman bin Affan untuk menulis dan
membukukannya.
-
Setelah disusun, mushaf itu disimpan oleh Abu Bakar hingga wafat. Kemudian
dipegang oleh Umar bin Khatab, dan setelah Umar wafat disimpan oleh Hafsah
binti Umar.
-
Khalifah Utsman menggandakan mushaf Alquran menjadi 5 buah. Beliau
mengirimkannya ke berbagai daerah sebagai rujukan dan dasar pemerintahan di
daerah-daerah kedaulatan Islam.
4.
Kandungan Alquran
-
Alquran terdiri dari 114 surat, 6666 ayat, 74437 kalimat, dan 325345 huruf.
-
Kelengkapan kandungan Alquran diterangkan sendiri dalam Alquran QS. Al-Anam, 6
: 38
“ Dan tidaklah ada yang Kami luputkan
(tinggalkan) di dalam Al-Kitab (Alquran) sesuatu pun”.
- Secara umum isi kandungan Alquran, terdiri
atas :
a. Pokok-pokok
keyakinan atau keimanan yang melahirkan teologi atau ilmu kalam.
b. Pokok-pokok
aturan atau hukum yang melahirkan ilmu hukum, syariat atau ilmu fiqih.
c. Pokok-pokok
pengabdian kepada Allah (ibadah)
d. Pokok-pokok
aturan tingkah laku (akhlak)
e. Petunjuk
tentang tanda-tanda alam yang menunjukkan adanya Tuhan.
f.
Petunjuk tentang hubungan golongan kaya dan
miskin
g. Sejarah
para Nabi dan umat terdahulu.
5.
Keistimewaan Alquran
Keistimewaan Alquran secara
umum sebagai berikut :
a.
Keistimewaan bahasanya
Alquran diturunkan dengan bahasa Arab yang
fasih. Sejak masa turunnya sampai sekarang tidak ada yang dapat menandingi
ketinggian dan keindahan bahasanya.
-
Alquran berisi 77.439 kata, 323.015 huruf yang seimbang jumlah kata katanya,
baik antara kata dengan padanannya, maupun kata dengan lawan kata dan
dampaknya.
-
Misalnya kata hayat, yang artinya hidup berulang sebanyak 145 kali sama dengan
berulangnya kata maut.
-
Kata akherat berulang sama jumlahnya dengan kata dunia, yaitu 115 kali.
-
Kata malaikat berulang 88 kali sama dengan berulangnya kata setan.
-
Kata yaum yang artinya hari diulang Alquran sebanyak 365 kali, yaitu sama
dengan jumlah hari dalam setahun.
-
Kata syahr yang artinya bulan diulang sebanyak 12 kali, sama dengan jumlah
bulan dalam satu tahun.
b.
Alquran menembus seluruh
waktu, tempat dan sasaran
•
Alquran berbicara tentang manusia secara
keseluruhan, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa dan bahasa.
QS.Al-A’raf : 158
“Hai
manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…”
•
Dari segi waktu, Alquran berbicara tentang masa
lampau, masa kini dan masa yang akan datang.
•
Contoh, Alquran menggambarkan kesombongan Firaun
yang ditenggelamkan di laut Merah, sedangkan jasadnya diselamatkan Allah untuk
menjadi pelajaran bagi manusia, QS. Yunus, 10 : 92
“Maka
pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi
orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan manusia lengah
dari tanda-tanda kekuasaan Kami”.
c.
Alquran sumber informasi
tentang Tuhan, Rasul dan Alam Gaib
•
Alquran adalah firman Tuhan yang memberikan
informasi tentang Diri-Nya, sehingga kebenaran Tuhan bersifat mutlak.
•
Alquran memberikan pula legitimasi terhadap
Rasul yang ditugaskan Allah mengemban misinya kepada manusia.
•
Alquran memberikan pula informasi tentang adanya
hal-hal yang bersifat gaib, seperti jin, malaikat, hari kiamat, hari akherat,
surga dan neraka.
d.
Alquran merupakan naskah
asli yang terjaga
Alquran
adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga keasliannya sejak masa
diturunkannya sampai kini bahkan hingga akhir zaman. Keaslian Alquran
dibuktikan pula dengan tidak terjadinya perubahan-perubahan atau kontroversi
tentang ayat Alquran pada umat Islam di seluruh dunia.
B.
AL-SUNNAH
1.
Pengertian
-
Sunnah menurut bahasa adalah perjalanan, pekerjaan atau cara.
-
Menurut istilah, sunnah berarti perkataan dan perbuatan Nabi Saw., serta
keterangannya (taqrir), yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat sahabat dan
ditetapkan oleh Nabi.
-
Sunnah sering juga disebut hadis, di mana hadis adalah sunnah qauliyah,
sedangkan sunnah fi’liyah dan taqririyah bukan hadis melainkan sunnah saja.
2. Hubungan Antara Alquran dan As-Sunnah
Adapun
hubungan antara Alquran dan As-Sunnah antara lain :
a.
As-Sunnah menguatkan hukum yang ditetapkan
Alquran. Misalnya Alquran menetapkan hukum puasa dalam QS.Al-Baqarah, 2 : 183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa.”
As-Sunnah
yang menguatkan kewajiban puasa tsb., dalam sabda Rasul :
“Islam didirikan di atas lima perkara:
persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah,
mendirikan salat, membayar zakat, puasa pada bulan Ramadhan dan naik haji ke
baitullah”. (HR.Buchori dan Muslim)
b.
As-Sunnah
memberikan rincian terhadap pernyataan Alquran yang bersifat global
•
Misalnya Alquran menyatakan perintah salat dalam
firman-Nya QS.Al-Baqarah, 2 : 110
“ Dan dirikanlah oleh kamu salat dan
bayarkanlah zakat.”
•
As-Sunnah merincinya secara operasional, ada
salat yang hukumnya wajib dan sunnat, sabda Rasul :
“ Dari Thalhah bin Ubaidillah: bahwasanya
telah datang seorang Arab badui kepada Rasulullah Saw., dan berkata: Wahai
Rasulullah, beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku? Rasul
berkata: Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat…(HR. Buchori dan Muslim).
•
Dalam sabda Rasul berikut :
“
Salatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku salat” (HR. Buchari).
c. As-Sunnah
membatasi kemutlakan yang dinyatakan Alquran
-
Misalnya Alquran mesyaratkan wasiat dalam QS.Al-Baqarah, 2 : 180
“ Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di
antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiatlah untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara makruf. Ini
adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”
-
As-Sunnah memberi batasan mengenai banyaknya wasiat agar tidak melampaui
sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
d. As-Sunnah
memberikan pengecualian terhadap pernyataan Alquran yang bersifat umum
•
Misalnya Alquran mengharamkan memakan bangkai
dan darah, dalam QS.Al-Maidah, 5 : 3
“ Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah,
daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan
pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan”.
-
As-Sunnah memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai
tertentu, bangkai ikan, belalang, dan darah tertentu (hati dan limpa),
sebagaimana sabda Rasul :
“Dari
Ibnu Umar Ra. Rasulullah bersabda: Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua
darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua darah adalah hati
dan limpa (HR. Ahmad, Asy-syafii, Ibn Majah, Baihaqi dan Daruquthni).
e.
As-Sunnah menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan
oleh Alquran
Misalnya
Sunnah di bawah ini :
“ Rasulullah melarang semua yang mempunyai
taring dari binatang dan semua burung yang bercakar” (HR. Muslim dari Ibn
Abbas)
3.
Perbedaan Alquran dan
As-Sunnah
a.
Kebenaran Alquran bersifat mutlak (qath’i),
karena dijamin oleh Allah sendiri dan secara historis Alquran terjaga dari
segala campur tangan manusia. Sedangkan
hadis bersifat dzanni. Hadis dikumpulkan lama setelah Nabi wafat
memungkin ada orang yang menambah, menguranginya, atau bahkan memalsukannya.
b.
Semua ayat Alquran dijadikan pedoman hidup,
sedangkan hadis tidak demikian. Hadis yang dijadikan pedoman hidup dan dasar
hukum bagi sesuatu perbuatan muslim adalah hadis sahih, sedangkan hadis di luar
itu tidak demikian.
c.
Alquran autentik sedangkan hadis tidak
-
Seluruh ayat Alquran autentik, baik lafadz maupun maknanya. Alquran diturunkan
Allah melalui Jibril dan selamanya diawasi oleh Allah sehingga tidak mungkin
Alquran yang diterima Rasul berbeda dengan Alquran di lauhil mahfudz.
-
Pada hadis tidak demikian, lafadz dan makna hadis tidak autentik, karena itu
acap kali terdapat perbedaan lafadz antara hadis yang diriwayatkan oleh seorang
perawi dengan perawi lainnya.
C.
Ijtihad
1.
Pengertian Ijtihad
-
Ijtihad berarti menggunakan seluruh kesanggupan berpikir untuk menetapkan hukum
syara dengan jalan mengeluarkan hukum dari Kitab dan Sunnah.
Orang
yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, yaitu ahli fikih yang menghabiskan
seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat (dzan) terhadap suatu
hukum agama dengan jalan istinbat dari Alquran dan As-Sunnah.
-
Kebenaran hasil ijtihad tidak bersifat mutlak, melainkan dzanniyah
(persang-kaan kuat kepada benar). Oleh karena itu mungkin saja antara satu
mujtahid dengan mujtahid lain hasilnya berbeda.
-
Kendati demikian, tidak berarti setiap mujtahid itu benar atau salah, karena
yang dapat mengukur kebenaran secara mutlak hanya Allah semata.
-
Sabda Nabi :
“ Hakim apabila berijtihad kemudian dapat
mencapai kebenaran, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ia berijtihad tidak
mencapai kebenaran, maka ia mencapai satu pahala (HR. Buchari dan Muslim).
2.
Masalah yang diijtihadkan
- Tidak
semua masalah agama dapat diijtihadkan, hukum-hukum yang sudah pasti tidak
boleh diijtihadkan lagi. Seperti salat lima waktu.
- Masalah
yang diijtihadkan adalah hukum-hukum syara yang tidak mempunyai dalil qath’i
(pasti), bukan hukum-hukum akal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan
ilmu kalam (aqidah).
- Dalam
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak masalah yang perlu mendapat
kejelasan hukum, seperti masalah bayi tabung, alat-alat kontrasepsi, dsb.
3.
Macam-macam Ijtihad
Dilihat dari segi materi, ijtihad
terdiri dari 4 macam :
1)
Qiyas.
Menurut bahasa, qiyas adalah mengukur sesuatu
dengan lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah, qiyas adalah menetapkan
sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum
yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan oleh adanya persamaan di antara
keduanya.
2)
Ijma
Ijma menurut bahasa adalah sepakat, setuju
atau sependapat. Menurut istilah, ijma adalah kebulatan pendapat atau
kesepakatan semua ahli ijtihad ummat setelah wafatnya Nabi pada suatu masa
tentang suatu hukum.
3)
Istihsan
Istihsan adalah menetapkan suatu
hukum terhadap suatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip atau
dalil-dalil yang berkaitan dengan kebaikan, keadilan, kasih sayang, dsb dari
Alquran dan hadis.
4)
Mashalihul Mursalah
Mashalihul mursalah adalah menetapkan
hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiah atas dasar pertimbangan kegunaan dan
kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syariat Islam, sekalipun tidak ada
dalil-dalil secara eksplisit dari Alquran dan hadis.
4.
Syarat-syarat Mujtahid
Seorang mujtahid seyogyanya memiliki
kemampuan sbb. :
1)
Mengetahui isi Alquran dan hadis yang
bersangkutan dengan hukum, meskipun tidak hafal di luar kepala.
2)
Mengetahui bahasa Arab dengan ilmu
kebahasaannya, seperti nahwu, sharaf, maani, bayan, dsb. Agar dapat menafsirkan
ayat-ayat Alquran dan sunnah dengan cara yang benar.
3)
Mengetahui kaidah-kaidah ilmu ushul yang
seluas-luasnya, karena ilmu menjadi dasar berijtihad.
4)
Mengetahui soal-soal ijma, supaya tidak timbul
pendapat yang bertentangan dengan dalil ijma.
5)
Mengetahui nasikh-mansukh dalam Alquran.
6)
Mengetahui ilmu riwayah dan dapat membedakan
mana hadis yang sahih dan hasan, mana yang dhaif, maqbul dan mardud/
7)
Mengetahui rahasia-rahasia tasyri (asrarusy
sya’riyah), yaitu kaidah-kaidah yang menerangkan tujuan syara dalam meletakkan
beban taklif kepada mukallaf.
Sumber Nilai Islam
Reviewed by Nurul Hidayat
on
Juni 07, 2013
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar