banner image

Good Governance

GOOD GOVERNANCE
I.      PENGANTAR
1. Good Governance secara berangsur menjadi populer, baik dikalangan pemerinthaan, swasta maupun masyarakat secara umum.
Di Indonesia, istilah ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintah yang baik dan benar.
Meskipun ada beberapa kalangan yang konsisten mengunakan istilah aslinya karena  memandang luasnya dimensi Governance yang tidakbisa di reduksi hanya  menjadi pemerintah semata.
2. Pengistilahan ini pertamakali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank, UNDP, dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada negara-negara bantuan.
Tiga sebab utama konsep ini diterima di Indonesia, (Masyarakat Transparansi Indonesia /MTL, 2002)
1. Krisis ekonomi dan politik yang terus-menerus dan belum  ada tanda-tanda akan segera berakhir;
2. Masih banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelengaraan negara;
3. Kebijakan otonomi daerah  merupakan harapan besar bagi proses demokratisasi sekaligus timbulnya rasa khawatir akan gagalnya program tersebut.

II.    ARTI  PENTING  GOOD  GOVERNANCE
 
1.Dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tsb  dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari.
2. Dapat memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara  baik ditingkat pusat maupun daerah, sektor swasta maupun masyarakat madini. 
3. Pemerintahan yang baik dan Benar yakni;   
a.       Pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasil-hasilnya.
b.      Jika pembangunan dapat dilakukan dgn mminimalkn biaya menuju cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagai basis model dari pemerintahan.
c.       Jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dengan baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya beli nya, kesejahteraan serta sepiritualnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta rasa kebangsaannya (of the nationality) yang baik.

III.   SYARAT- SYARAT GOOD GOVERNANCE
    Hanya apabila ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik  dan benar yakni:
a. Negara, Negara dengan birokrasi pemerintahan nya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis.
b. Sektor swasta; sumberdaya diluar negara dan birokrasi pemerintah juga harus memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut.
c.  Masyarakat madani .

IV. PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Hasil kajiannya, (LAN) telah mnyimpulkan sembilan aspek fundamental dlm perwujudan Good Goverenance yaitu:
1. Partisipasi
2. Penegaan hukum
3. Transparansi
4. Responsif
5. Orientasi kesepakatan
6. Keadilan
7. Efektivitas
8. Akuntabilitas
9. Visi strategis.

I. PARTISIPASI
Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
Dengan memberikan pelayanan yang baik, memiliki perhatian yang humanis terhadap client-nya, memberikan pelayanan yang efisien, tepat waktu ,serta dengan biaya murah, sehingga mereka memiliki legimitasi dari masyarakat.

II. PENEGAKAN HUKUM
Sehubungan dengan itu, santosa (2001,h.87 ) menegaskan bahwa proses mewujudkan cita-cita Good Governance, harus di imbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law, dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut
1.       Supremasi Hukum(The Supremacy of Law)
2.       Kepastian hukum (Legal  Certainly)
3.       Hukum yang responsif
4.       Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif
5.       Independent Peradilan

III. TRANSPARANSI
1. Salah satu yang menjadi persoalan bangsa diakhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya.
Korupsi sebagai tindakan baik dilakukan secara individual maupun secara kelembagaan yang secara langsung merugikan negara, merupakan salah satu yang harus dihindari dalam upaya menuju cita-cita Good Governance, karena selain merugikan negara, korupsi bisa menghambat efektifitas dan efisiensi proses birokrsi dan pembangunan sebagai ciri utama Good Governance
Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberikan ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang  tidak  transparan.
Perlunya tindakan pemberantasan korupsi  dan penyelenggaraan pemerintah yang  transparan khususnya transparansi dalam transaksi keuangan negara, pengelolaan uang negara di bank central (BI) serta transparanasi sektor-sektor public   
Delapan Aspek Mekanisme Pengelolaan Negara   Yang Harus Dilakukan Secara Transparan, Yaitu :
1. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
2. Kekayaan pejabat public
3. Pemeberian penghargaan
4. Penetapan kebijakan yang terikat dengan pencerahan kehidupan
5. Kesehatan
6. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public
7. Keamanan dan ketertiban
8. Kebijakna strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

IV. RESPONSIF  ( Responseveness)
Salah satu asas fundamental menuju cita good governance adalah responsif, yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
Sesuai dengan asas responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki 2 etik, yaitu :
           Etika Individual
           Etika Sosial
Kualifikasi etika individual menuntut mereka agar memiliki kriteria kababilitas dan loyalitas profesional. Sedangkan etik sosial menuntut mereka agar memiliki sensifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
Dalam upaya mewujudkan asas responsif, pemerintah harus melakukan upaya-upaya strategis dalam memberikan perlakuan yang humanis kepada kelompok masyarakat tanpa pandang bulu.

V. KONSENSUS
Adalah suatu pengambilan keputusan secara konsensus, yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan pada kesepakatan bersama.

VI. KESETARAAN DAN KEADILAN
Yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini di kembangkan pada sebuah kenyataan bahwa bangsa indonesia ini tergolong bangsa yang plural, baik di lihat darti segi etnik, bahasa dan budaya.
Prinsip Equity harus di perhatikan agar tidak memunculkan ekses yang tidak di inginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan

VII. EFFEKTIVITAS DAN EFISIENSI
Pemerintahan yang baik juga harus memenuhi kriteria efektivitas dan efisiensi, yakni berdaya guna dan berhasil guna.kriteria efektivitas biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial.
Sedangkan efisiensi di ukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang besar, maka pemerintahan itu termasuk ke dalam kategori pemerintahan yang efisien. Citra itu lah yang menjadi tuntutan dalam upaya mewujudkan cita good governance

VIII. AKUNTABILITAS
Asas akuntabilitas menjadi perhatian dan sorotan pada era reformasi ini, karena kelemahan pemerintahan indonesia justru dalam kualitas akuntabilitas itu.
Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai  urusan dan kepentingan mereka.
Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tidak lain agar para pejabat atau unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik itu biasa terkontrol dan tidak memiliki peluang untuk melakukan penyimpangan KKN.dengan asas ini mereka terus mengacu produktivitas profesionalnya sehingga berperan besar dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan publiknya.

IX. VISI STRATEGIS (STRATEGIC VISION)
Adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dan kemajuan teknologinya yang begitu cepat. Salah satu contoh kecerobohan bangsa indonesia dalam menerapkan kebijakan devisa bebas di era 1980-an, memberi peluang pada sektor swasta untuk melakukan direct loan terhadap berbagai lembaga keuangan di luar negeri.dengan tanpa memperhitungkan jadwal pembayaran rasional, telah mengakibatkan krisis keuangan di akhir 1990-an yang mengakibatkan nilai uang dolar meningkatdan kurs rupiah anjlok.


LANGKAH-LANGKAH PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE
       Penguatan fungsi dan lembaga perwakilan
       Kemandirian lembaga peradilan
       Aparatur pemerintahan yang profesional dan penuh integritas
       Masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
       Penguatan upaya otonomi daerah

LIMA ASPEK PRIORITAS UNTUK MEWUJUDKAN CITA GOOD GOVERNANCE
       Penguatan fungsi dan lembaga perwakilan
       Kemandirian Lembaga Peradilan
        Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh    Integritas
       Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
       Penguatan Upaya Otonomi Daerah

GOOD GOVERNANCE DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Good Governance merupakan faktor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi  daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabi; dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip Good Governance

Dalam rangka membangun Good Governance di daerah prinsip- prinsip fundamental yang menopang tegaknya Good Governance harus diperhatikan dan diwujudkan tanpa terkecuali. Penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya akan betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip Good Governance. Bahkan sebenarnya otonomi daerah dengan berbagai seluk beluknya seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelum ini telah memberikan ruang yang lebih kondusif bagi terciptanya Good Governance.  
Good Governance Good Governance Reviewed by Nurul Hidayat on Juni 10, 2013 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.