GOOD
GOVERNANCE
I. PENGANTAR
1. Good
Governance secara berangsur
menjadi populer, baik dikalangan pemerinthaan, swasta maupun masyarakat secara
umum.
Di Indonesia, istilah ini secara umum diterjemahkan
dengan pemerintah yang baik dan
benar.
Meskipun ada beberapa kalangan yang konsisten mengunakan
istilah aslinya karena memandang luasnya
dimensi Governance yang tidakbisa di reduksi hanya menjadi pemerintah semata.
2. Pengistilahan ini pertamakali dipopulerkan
oleh lembaga dana internasional seperti World Bank, UNDP, dan IMF dalam rangka
menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada
negara-negara bantuan.
Tiga sebab utama konsep ini diterima di Indonesia, (Masyarakat Transparansi Indonesia /MTL, 2002)
1. Krisis
ekonomi dan politik yang terus-menerus dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir;
2. Masih
banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelengaraan negara;
3. Kebijakan
otonomi daerah merupakan harapan besar
bagi proses demokratisasi sekaligus timbulnya rasa khawatir akan gagalnya program tersebut.
II.
ARTI PENTING
GOOD GOVERNANCE
1.Dapat
diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan
nilai-nilai tsb dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari.
2. Dapat memberikan
rekomendasi pada sistem
pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah, sektor swasta maupun masyarakat madini.
3. Pemerintahan
yang baik dan Benar yakni;
a.
Pemerintahan yang baik dalam ukuran proses
maupun hasil-hasilnya.
b.
Jika
pembangunan dapat dilakukan
dgn mminimalkn biaya menuju
cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagai basis model dari pemerintahan.
c.
Jika
produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat
meningkat dengan baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya beli nya,
kesejahteraan serta sepiritualnya
terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta rasa kebangsaannya (of the nationality)
yang baik.
III. SYARAT- SYARAT GOOD GOVERNANCE
Hanya apabila ketiga pilar
pendukungnya dapat berfungsi secara baik dan benar yakni:
a. Negara, Negara dengan birokrasi pemerintahan nya
dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi birokrasi
populis.
b. Sektor
swasta; sumberdaya diluar
negara dan birokrasi
pemerintah juga harus
memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut.
c. Masyarakat madani .
IV. PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Hasil
kajiannya, (LAN) telah mnyimpulkan
sembilan aspek fundamental dlm perwujudan Good Goverenance
yaitu:
1. Partisipasi
2. Penegaan
hukum
3. Transparansi
4. Responsif
5. Orientasi
kesepakatan
6. Keadilan
7. Efektivitas
8. Akuntabilitas
9. Visi
strategis.
I. PARTISIPASI
Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan
keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk
mewakili kepentingan mereka.
Dengan
memberikan pelayanan yang baik, memiliki perhatian yang humanis terhadap
client-nya, memberikan pelayanan yang efisien, tepat waktu ,serta dengan biaya
murah, sehingga mereka memiliki legimitasi dari masyarakat.
II. PENEGAKAN HUKUM
Sehubungan
dengan itu, santosa (2001,h.87 ) menegaskan bahwa proses mewujudkan cita-cita
Good Governance, harus di imbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law,
dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut
1.
Supremasi
Hukum(The Supremacy of Law)
2.
Kepastian
hukum (Legal Certainly)
3.
Hukum
yang responsif
4.
Penegakan
hukum yang konsisten dan non diskriminatif
5.
Independent
Peradilan
III. TRANSPARANSI
1. Salah satu
yang menjadi persoalan bangsa diakhir masa orde baru adalah merebaknya
kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya.
Korupsi sebagai tindakan baik dilakukan secara
individual maupun secara kelembagaan yang secara langsung merugikan negara,
merupakan salah satu yang harus dihindari dalam upaya menuju cita-cita Good
Governance, karena selain merugikan negara, korupsi bisa menghambat efektifitas dan efisiensi proses birokrsi dan
pembangunan sebagai ciri utama Good Governance
Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberikan ruang gerak kegiatan
korupsi adalah manajemen pemerintahan yang
tidak transparan.
Perlunya tindakan pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintah yang transparan khususnya transparansi dalam transaksi keuangan negara, pengelolaan uang negara di bank central (BI) serta transparanasi sektor-sektor public
Perlunya tindakan pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintah yang transparan khususnya transparansi dalam transaksi keuangan negara, pengelolaan uang negara di bank central (BI) serta transparanasi sektor-sektor public
Delapan
Aspek Mekanisme Pengelolaan Negara Yang
Harus Dilakukan Secara Transparan, Yaitu :
1. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
2. Kekayaan pejabat public
3. Pemeberian penghargaan
4. Penetapan kebijakan yang terikat dengan pencerahan kehidupan
5. Kesehatan
6. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public
7. Keamanan dan ketertiban
8. Kebijakna strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
IV.
RESPONSIF ( Responseveness)
Salah satu asas
fundamental menuju cita good governance adalah responsif, yakni
pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat.
Sesuai dengan
asas responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki 2 etik, yaitu :
•
Etika
Individual
•
Etika
Sosial
Kualifikasi etika individual menuntut mereka agar memiliki
kriteria kababilitas dan loyalitas profesional. Sedangkan etik sosial menuntut
mereka agar memiliki sensifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
Dalam upaya
mewujudkan asas responsif, pemerintah harus melakukan upaya-upaya strategis
dalam memberikan perlakuan yang humanis kepada kelompok masyarakat tanpa
pandang bulu.
V. KONSENSUS
Adalah suatu
pengambilan keputusan secara konsensus, yakni pengambilan keputusan melalui
proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan pada kesepakatan bersama.
VI.
KESETARAAN DAN KEADILAN
Yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini
di kembangkan pada sebuah kenyataan bahwa bangsa indonesia ini tergolong bangsa
yang plural, baik di lihat darti segi etnik, bahasa dan budaya.
Prinsip Equity harus di perhatikan agar tidak memunculkan
ekses yang tidak di inginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan
VII.
EFFEKTIVITAS DAN EFISIENSI
Pemerintahan yang baik juga harus memenuhi kriteria
efektivitas dan efisiensi, yakni berdaya guna dan berhasil guna.kriteria
efektivitas biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau
sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan
sosial.
Sedangkan efisiensi di ukur dengan rasionalitas biaya
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang
terpakai untuk kepentingan yang besar, maka pemerintahan itu termasuk ke dalam
kategori pemerintahan yang efisien. Citra itu lah yang menjadi tuntutan dalam
upaya mewujudkan cita good governance
VIII.
AKUNTABILITAS
Asas akuntabilitas menjadi perhatian dan sorotan pada
era reformasi ini, karena kelemahan pemerintahan indonesia justru dalam
kualitas akuntabilitas itu.
Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban publik
terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai
urusan
dan kepentingan mereka.
Pengembangan
asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tidak lain agar para pejabat
atau unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik itu biasa
terkontrol dan tidak memiliki peluang untuk melakukan penyimpangan KKN.dengan
asas ini mereka terus mengacu produktivitas profesionalnya sehingga berperan
besar dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan publiknya.
IX.
VISI STRATEGIS (STRATEGIC VISION)
Adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa
yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan
good governance, karena perubahan dunia dan kemajuan teknologinya yang begitu
cepat. Salah satu contoh kecerobohan bangsa indonesia dalam menerapkan
kebijakan devisa bebas di era 1980-an, memberi peluang pada sektor swasta untuk
melakukan direct loan terhadap berbagai lembaga keuangan di luar
negeri.dengan tanpa memperhitungkan jadwal pembayaran rasional, telah
mengakibatkan krisis keuangan di akhir 1990-an yang mengakibatkan nilai uang
dolar meningkatdan kurs rupiah anjlok.
LANGKAH-LANGKAH PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE
•
Penguatan fungsi dan lembaga perwakilan
•
Kemandirian lembaga peradilan
•
Aparatur pemerintahan yang profesional dan penuh
integritas
•
Masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
•
Penguatan upaya otonomi daerah
LIMA
ASPEK PRIORITAS UNTUK MEWUJUDKAN CITA GOOD GOVERNANCE
•
Penguatan
fungsi dan lembaga perwakilan
•
Kemandirian
Lembaga Peradilan
•
Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan
Penuh Integritas
•
Masyarakat
Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
•
Penguatan
Upaya Otonomi Daerah
GOOD GOVERNANCE DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Good Governance merupakan faktor kunci dalam otonomi
daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan
terealisasi dengan baik apabi; dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip Good
Governance
Dalam rangka membangun Good Governance di daerah
prinsip- prinsip fundamental yang menopang tegaknya Good Governance harus
diperhatikan dan diwujudkan tanpa terkecuali. Penyelenggaraan otonomi daerah
pada dasarnya akan betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila
dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip Good Governance. Bahkan
sebenarnya otonomi daerah dengan berbagai seluk beluknya seperti yang telah dijelaskan
dalam bab sebelum ini telah memberikan ruang yang lebih kondusif bagi
terciptanya Good Governance.
Good Governance
Reviewed by Nurul Hidayat
on
Juni 10, 2013
Rating:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar