SYARIAH
1.
Pengertian Syariah
} Syariah menurut bahasa berarti jalan.
} Syariah menurut istilah adalah sistem norma atau hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan
manusia dengan alam.
} Aturan-aturan syariat yang sudah dikodifikasikan
disebut fiqih.
Dalam syariat Islam, perbuatan seorang muslim terdapat
hukum-hukum yang terdiri atas :
1. Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan
mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan berdosa.
2. Sunnat, yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan
berpahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan atau
ditinggalkan, karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.
4. Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan mendapat
pahala dan apabila dilakukan tidak berdosa.
5. Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan
berdosa, apabila ditinggalkan diberi pahala.
6. Sah
(shahih), yaitu sesuatu cukup (lengkap) syarat dan
rukunnya.
7. Batal
(bathil), yaitu sesuatu yang kurang syarat dan rukunnya.
Objek
kajian atau ruang lingkup syari’ah ada 2, yaitu :
1. Ibadah.
Secara terminologis diartikan segala sesuatu yang dikerjakan untuk mencapai
keridhoan Allah dan mengharap pahala-Nya di akherat.
2. Mu’amalah.
Secara terminologis berarti bagian hukum amaliah yang mengatur hubungan
orang-orang mukallaf antara yang satu dengan lainnya baik secara individu,
dalam keluarga, maupun bermasyarakat.
a.
Ibadah
Ibadah
Khusus (Rukun Islam) :
1. Syahadat
Ø Arti
Syahadat ialah pengakuan dan penyaksian dengan sebenarnya baik secara lahir
maupun batin
Ø Rukun
Syahadat ada 4 (empat), yaitu :
1. Menetapkan dzat Allah Ta’ala (berdiri
dengan sendirinya)
2. Menetapkan sifat Allah Ta’ala (berkuasa)
3. Menetapkan af’al Allah Ta’ala (berbuat sekehendak-Nya)
4. Menetapkan kebenaran Rasulullah saw.
Ø Syarat
Syahadat ada 4 (empat), yaitu :
1.
Memahami maksud syahadat
2.
Diikrarkan dengan lidah, yakni dibaca dari permulaan hingga akhirnya
3.
Meyakini dalam hati, yakni tidak ragu lagi
4.
Diamalkan dengan anggota badan, yakni hati dan perbuatan wajib menolak segala
sesuatu yang menyalahi maksud
dua kalimat syahadat.
Ø Yang
merusak Syahadat ada 4
(empat), yaitu:
1.
Menyekutukan (menduakan) Allah
2.
Ragu akan adanya Allah
3.
Menyangkal dirinya diciptakan oleh Allah
4.
Menyangkal bahwa peredaran alam semesta ini diatur oleh Allah Ta’ala.
- Istinja’
Syarat istinja’ ada 3, yaitu:
1. menghilangkan rasanya
2. menghilangkan baunya
3. menghilangkan warnanya
- Air
air terbagi menjadi 4 bagian:
1. Air mutlaq, yaitu air suci dan mensucikan
2.
Air makruh, yaitu air
yang dapat mensucikan tetapi makruh memakainya (Contoh: air yang dipanaskan
dengan panas matahari)
3. Air thahir ghairu muthahhir, yaitu air
suci tetapi tidak dapat
digunakan untuk
bersuci (Contoh: air musta’mal; air kopi; air susu; dsb.)
4. Air mutanajis, yaitu air yang terkena
najis.
Mandi wajib
Yang mewajibkan mandi ada enam,
yaitu:
1. Bersetubuh (jima’) meskipun tidak
keluar (sperma)
2. Keluar mani dengan sebab mimpi
atau lainnya.
3. Mati yang bukan mati syahid
4. Haidh (bagi perempuan)
5. Nifas (bagi perempuan)
6. Wiladah (bersalin atau beranak)
Fardu mandi ada
3 (tiga), yaitu:
1. Niat, bersamaan dengan membasuh
bagian tubuh.
Lafadh niat: “Nawaitu raf’al-hadatsil-akbari
‘an jamii’il-badani
fardhan
lillaahi Ta’aalaa.”
Artinya: Aku niat menghilangkan hadats besar dari seluruh tubuh
fardhu
karena Allah Ta’ala.
2. Menghilangkan najis (kotoran)
pada tubuh
3. Meratakan air ke seluruh tubuh.
¢ Wudhu
¢ Syarat
wudhu ada 9 (sembilan), yaitu:
1. Beragama Islam
2. Tamyiz, yaitu dapat membedakan
suatu pekerjaan yang
baik dan buruk
3. Suci dari darah haidh dan nifas
4. Tidak ada sesuatu benda yang
dapat menghalangi
sampainya air wudhu pada anggota
wudhu misalnya cat,
dsb.
5. Tidak ada sesuatu pada anggota
wudhu yang dapat
merubah air yang digunakan untuk wudhu misalnya tinta.
6. Menggunakan air yang suci dan
mensucikan
7. Mengetahui fardhunya wudhu
8. Jangan beri’tiqad sesuatu yang
fardhu itu sunnat
9. Masuk waktu (bagi orang yang
selalu berhadats) atau
berpenyakit
Fardhu wudhu ada
6 (enam), yaitu :
1. Niat di dalam hati ketika
membasuh muka
2. Membasuh muka, batasnya dari dahi
hingga ke dagu,
dan diantara dua anak telinga.
3. Membasuh kedua tangan, dari ujung
jari hingga siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki hingga mata
kaki
6. Tertib
Lafadh niat
wudhu, yaitu :
“Nawaitul-wudhuu’a
liraf’il-hadatsil-ashghari fardhan lillahi
Ta’aalaa”
Artinya: Aku niat berwudhu untuk
menghilangkan hadats
kecil
fardhu karena Allah Ta’ala.
Yang Membatalkan
Wudhu ada 5 (lima) yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul atau
dubur
2. Hilang akal karena gila, mabuk,
pingsan, dsb
3. Tidur, kecuali tidur dengan duduk
dan tetap tempat
duduknya
4. Bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan,
kecuali
maharim.
5. Menyentuh kemaluan dengan tapak
tangan, atau
jari-jari dengan tidak memakai sarung
tangan.
¢ Sholat
Arti sholat menurut syara’ yaitu
menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali
dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, dan wajib
melakukannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Sholat yang
wajib dikerjakan dalam sehari ada lima kali, yaitu :
No
|
Sholat
|
Jml
Raka’at
|
Waktu
|
1
|
Zhuhur
|
4
|
Mulai mata
hari condong ke arah Barat, berakhir sampai bayang2 suatu benda sama panjang
dengan benda itu
|
2
|
Ashar
|
4
|
Mulai bayang2
suatu benda lebih panjang dari bendanya sampai terbenam matahari
|
3
|
Maghrib
|
3
|
Mulai dari
terbenam matahari, berakhir hingga hilang mega merah
|
4
|
Isya’
|
4
|
Mulai hilang
mega merah dan berakhir hingga terbit fajar shadiq
|
5
|
Shubuh
|
2
|
Mulai terbit
fajar shadiq hingga terbit matahari
|
Syarat
Sholat
Syarat sholat ada 10, yaitu :
1. Islam
2. Tamyiz (baligh)
3. Suci dari dua hadats, yaitu hadats
kecil dan hadats besar
4. Suci anggota badan, pakaian dan
tempat dari najis
5. Menutup aurat
6. Menghadap qiblat
7. Masuk waktu sholat
8. Mengetahui sholat fardhu dan
sholat sunnat
9. Jangan meyakini bahwa yang fardhu
itu sunnat
10. Menjauhi semua yang membatalkan
wudhu dan yang
membatalkan sholat
Rukun
Sholat
Rukun Sholat ada 13, yaitu :
1. Niat
2. Takbiratul ihram, yaitu Allahu
Akbar yang pertama
3. Berdiri bagi yang mampu
4. Membaca Fatihah
5. Ruku’ serta thuma’ninah
6. I’tidal serta thuma’ninah
7. Sujud dua kali serta thuma’ninah
8. Duduk antara dua sujud serta
thuma’ninah
9. Duduk yang akhir
10. Tasyahud (tahiyat) akhir
11. Sholawat atas nabi pada tasyahud
akhir
12. Salam yang pertama
13. Tertib (berurutan)
Yang
Membatalkan Sholat
Yang membatalkan sholat ada 13,
yaitu :
1. Berhadats, yakni keluar sesuatu
dari qubul dan dubur
2. Bercakap-cakap, selain dari
bacaan sholat
3. Terbuka aurat, (terkecuali segera
ditutup)
4. Bergerak tiga kali berturut-turut
5. Terkena najis
6. Makan, minum sedikit dengan
sengaja, atau banyak tidak disengaja
(lupa)
7. Menghadap ke lain qiblat
8. Melangkah atau memukul yang
berlebihan
9. Tertawa terbahak-bahak
10. Menambah rukun fi’li dengan
sengaja (misalnya raka’at)
11. Makmum mendahului imam sampai
dua rukun
12. Berubah niat (berniat
membatalkan sholat)
13. Murtad (berpaling dari agama
Islam)
Shiam (puasa)
Shiam secara terminologis berarti
menahan diri dari
makan,
minum, jima’ dan lain-lain yang membatalkan
shiam
sejak waktu fajar (shubuh) sampai terbenam
matahari
(maghrib)
Kegiatan dalam
shiam sekurang-kurangnya mengandung 4 komponen, yaitu :
1. Latihan untuk meningkatkan
ketabahan
2. Bersyukur kepada Allah
3. Membersihkan diri dari dosa-dosa
yang pernah
dilakukan.
4. Menumbuhkan simpati dan
solidaritas kepada fakir
miskin
Syarat
dan rukun puasa
Syarat puasa :
1. Beragama Islam
2. Baligh (sampai umur)
3. Aqil (berakal)
4. Mampu mengerjakan
5. Suci dari haidh dan nifas.
Rukun puasa :
1. Niat
2. Menahan makan, minum dan menjauhi semua yang
membatalkan puasa.
Zakat
Zakat yaitu membersihkan harta benda apabila telah
mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik),
yaitu :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amilin
4. Muallaf
5. Hamba sahaya
6. Gharim
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Zakat fitrah yaitu zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada hari raya fitrah untuk membersih diri orang-orang yang
berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang kotor.
Ibadah
haji
Ibadah haji menurut istilah syara’ yaitu suatu amal
ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi Ka’bah (Baitullah) di Mekkah
dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharap keridhaan Allah dengan syarat,
rukun dan dikerjakan pada waktu tertentu.
Akhlak
Islam :
Akhlak menurut bahasa berarti tingkah laku, perangai
atau tabiat.
Akhlak menurut istilah adalah pengetahuan yang
menjelaskan tentang baik dan buruk, mengatur pergaulan manusia dan menentukan
tujuan akhir dari usaha dan pekerjaannya.
Akhlak
dalam pengertian khusus, antara lain :
1) Cinta
kepada Allah, pada hakekatnya bersumber dari Tauhid
yaitu mengesakan
Allah (QS At-Taubah, 9
: 24)
2) Malu
Malu adalah sebagian dari iman, yang
datangnya dari rasa ihsan (sadar bahwa
dirinya senantiasa dilihat oleh Allah)
3) Tidak Takkabur (sombong)
4) Tidak Dengki (iri hati)
Syariah
Reviewed by Nurul Hidayat
on
Mei 23, 2013
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar